Peristiwa-peristiwa Penting Dan Kebijakan Keras Pemerintah Kolonial Terhadap Indonesia

Hayati Otari /SI3
Indische Partij Menentang Perayaan Kemerdekaan Negeri Belanda
Pada tahun yang keseratus terbebasnya negeri Belanda dari kekuasaan Perancis. Pemerintah kolonial Belanda ingin merayakan kemerdekaan negeri Belanda di Indonesia. Perayaan ini dilakukan dengan memungut dana dari rakyat di Indonesia. Mengetahui keinginan pemerintah kolonial Belanda seperti itu, maka tokoh-tokoh Indische Partij melakukan protes keras. Protes itu terlihat jelas pada artikel yang ditulis oleh Suwardi Suryaningrat yang berjudul "Als ik een Nederlanders Was" yang berarti Andaikan Aku seorang Belanda.
Berdasarkan tulisan itu, maka ketiga tokoh Indische Partij, yaitu Douwes Dekker, Tipjo Mangunkusomo dan Suwardi Suryaningrat ditangkap oleh pemerintah kolonial Belanda. Mereka diadili dan kemudian dibuang ke negeri Belanda.
Penyebaran Paham Sosialis oleh ISDV
            Seorang pegawai berpaham sosialis dan berkebangsaan Belanda diperkerjakan pada jawatan perkereta-apian. Tokoh sosialis itu bernama Sneevliet. Ia dengan cepat melihat bagaimana keadaan dan kehidupan rakyat Indonesia di bawah kekuasaan pemerintah kolonial Belanda.
            Kehidupan rakyat penuh dengan penderitaan dan kesengsaraan, karena dipaksa untuk melakukan apapun yang menjadi kehendak pemerintah kolonial Belanda. Namun keinginan untuk memberikan bantuan terhadap rakyat Indonesia sudah tidak munkin, karena rakyat Indonesia sudah terlanjur anti terhadap orang-orang Belanda. Oleh karena itu, Sneevliet berusaha untuk dapat berhubungan dengan tokoh-tokoh bangsa Indonesia, agar dapat menyalurkan pahamnya kepada rakyat Indonesia.

Sneevliet sangat beruntung bertemu dengan Semaun, seorang tokoh Sarekat Islam cabang Semarang. Melalui Semaun ide-ide itu berhasil disalurkan ke masyarakat, sehingga masyarakat menyadari dan mulai melakukan berbagai gerakan yang menuntut pmerintah kolonial Belanda. Akibat berkembangnya ide sosial itu, menyebabkan pemerintah kolonial Belanda memutuskan untuk mengembalikan Sneevliet ke negeri ke negeri Belanda.
Pemberontakan PKI tahun 1926 dan 1927
            Pada tahun 1920 terjadi penggabungan ISDV dengan Sarekat Islam Merah dan kemudian membentuk partai baru yang bernama Partai Komunis Indonesia (PKI). Organisasi PKI ini bersifat non-kooperatif dan bergerak sangat radikal. PKI dengan cepat berpengaruh di kalangan rakyat Indonesia. Oleh karena itu,pada tahun 1926 dan 1927 PKI mengadakan pemberontakan terhadap pemerintah kolonial Belanda. Kedua pemberontakan itu mengalami kegagalan. Akibatnya ,pemerintah kolonial Belanda mengambil tindakan tegas kepada PKI dan menyatakannya sebagai partai terlarang di wilayah Hindia Belanda. Para pimpinnya banyak yang ditangkap serta dibuang ke luar negeri, atau ada juga yang berhasil meloloskan diri keluar negeri seperti ke Rusia maupun ke negeri Belanda.
Propaganda Bung Karno melalui PNI
            Sejak awal terbentuknya Partai Nasional Indonesia (PNI), Bung Karno telah menyadari bahwa untuk melawan kaum imperialisme hendaknya dengan kekuatan yang seimbang dengan yang dimiliki oleh pemerintah kolonial Belanda. Perjuangannya adalah untuk mencapai Indonesia Merdeka sekarang yang berdasarkan kepada sosionasionalisme dan sosio-demokrasi.
            Propaganda-propaganda yang dilakukan oleh Bung Karno melalui PNI itu ternyata menggoyahkan kedudukan pemerintah kolonial Belanda. Oleh karena itu, Bung Karno bersama para pemimpin PNI lainnya ditangkap dan diadali di Pengadilan Tinggi Negeri Bandung. Pada Pengadilan Negeri Bandung itu, Bung Karno memberikan pidato pembelaan yang berjudul "Indonesia Menggugat". Walaupun demikian, akhirnya pengadilan memutuskan bahwa Bung Karno bersama para pemimpin lainnya dianggap bersalah dan kemudian dijatuhi hukuman penjara.

Tuntutan GAPI tentang Indonesia Berparlemen
            Akibat kegagalan perjuangan dari organisasi –organisasi politik, baik yang bersifat non-kooperasi, maka beberapa tokoh politik menghimpun suatu kekuatan dan bersepakat untuk membentuk organisasi baru yang kemudian diberi nama Gabungan Politik Indonesia (GAPI). Perjuangan GAPI sebagai organisasi politik adalah menuntut Indonesia berpalemen. Hal ini dimaksudkan untuk memperjuangkan kemerdekaan Indonesia secara bertahap melalui parlemen. Namun tuntutan GAPI ini tidak mendapat tanggapan dari pemerintah pusat Kerajaan Belanda, karena munculnya kekhawatiran lepasnya daerah jajahan itu.
            Namun satu-satunya tuntutan kaum nasionalis yang dipenuhi olehn Pemerintah Kerajaan Belanda adalah pembentukan komisi Visman pada bulan Maret 1941 . komisi ini bertugas untuk menyelidiki kehendak rakyat Indonesia sehubungan dengan terjadinya perubahan pemerintahan. Akan tetapi, komisi ini tidak memuaskan kehendak rakyat maupun para pemimpin perjuangan,hingga jatuhnya kekuasaan kolonial Belanda ke tangan pasukan Jepang.
            Di samping hal-hal tersebut masih banyak masalah yang mengakibatkan pemerintah kolonial belanda mengambil tindakan tegas terhadap kaum pergerakan bangsa Indonesia.
            Proses Industrialisasi Pada Masa Kolonial
Berkembangnya sistem liberal dan terbukanya Indonesia bagi para penguasaha swasta dan para pemilik modal, menyebabkan Indonesia dijadikan tempat berkembangnya berbagai bentuk usaha untuk memperoleh keuntungan dalam jumlah yang besar. Terlebuih lagi tujuan dilaksanakannya politik liberal di Indonesia adalah untuk memajukan usaha swasta. Untuk mencapai tujuan itu ditempuh beberapa cara yaitu:
  • Menghapuskan sistem tanam paksa dan perbudakan,
  • Memperluas penanaman modal pengusaha swasta Belanda,
  • Mengeluarkan Undang-Undang Agraria tahun 1870.
Dengan keluarnya Undang-Undang Agraria,muncul perusahaan-perusahaan perkebunan swasta di berbagai wilayah di Indonesia. Dalam Undang-Undang Agraria tahun 1870 ditetapkan bahwa perusahaan perkebunan dapat melakukan penyewaan tanah dengan jangka

waktu mencapai 75 tahun. Aturan lainnya adalah penduduk dilarang menjual tanahnya kepada orang asing. Undang-undang tersebut telah menarik pengusaha-pengusaha asing ke Indonesia, sehingga perusahaan-perusahaan perkebunan semakin banyak mengembangkan usahanya di Indonesia seperti perkembunan tebu di Jawa Timur dan Jawa Tengah, perkembunan tembakau di daerah Surakarta,Yogyakarta,Jawa Timur dan juga di daerah Deli Serdang(Sumatera Utara), perkembunan teh di Jawa Barat,perkembunan karet di Sumatera Utara,Jambi, dan Palembang,perkebunan kina di Jawa Barat serta perkebunan kelapa sawit di daerah Sumatera Utara.
      Sistem Pemerintahan Kolonial
Paham penjajahan dapat dibedakan atas paham imperialisme dan kolonialisme. Paham imperialisme dianut oleh bangsa Portugis. Penguasa-penguasa Portugis tidak pernah menjalin hubungan dengan bangsa yang dijajahnya, bahkan mereka memisahkan diri. Sehingga apabila masa jabatannya habis,mereka kembali ke negaranya.
Dalam menjalankan sistem pemerintahannya di Indonesia,Gubernur Jenderal sebagai pemegang kekuasaan tertinggi,menjalin hubungan atau dengan kerajaan-kerajaan di Indonesia. Pada sistem pemerintahan kolonial, pemerintahan dikendalikan oleh orang-orang Belanda dan para penguasa pribuminya atas dasar perintah dari Gubernur Jenderal.
      Sistem Hukum Kolonial
Pelaksanaan hukum pada masa pemerintahan kolonial Belanda baru nampak sejak tahun 1848.
Politik Hukum
Politik hukum pemerintahan kolonial Belanda dapat ditemukan dalam pasal 131 Indische Staatsregelling yang menyangkut mengenai hukum orang-orang Indonesia,diantaranya:
  1. Hukum Perdata dan Dagang,serta hukum acara perdata dan pidana harus dimasukkan dalam kitab-kitab undang-undang.
  2. Untuk golongan bangsa Eropa harus menganut perundang-undangan yang berlaku di negeri Belanda.
  1. Untuk golongan bangsa Indonesia dan Timur Asing (Cina,Arab,India) dapat dikenakan ketentuan hukum orang Eropa,apabila dikehendakinya.
  2. Orang Indonesia Asli dan Orang Timur Asing diperbolehkan tunduk kepada hukum yang berlaku untuk orang Eropa.
  3. Sebelum hukum orang Indonesia ditulis dalam kitab undang-undang,maka mereka dapat memberlakukan hukum adat asli orang Indonesia.
Dalam pembentukan kitab Undang-undang Hukum untuk kaum pribumi terdapat dua aliran, pertama hendak menundukkan orang-orang Indonesia kepada hukum Eropa. Kedua, membuat kitab undang-undang tersendiri untuk orang Indonesia.
Sementara itu, ketika pemerintah kolonial Belanda membentuk kitab undang-undang untuk orang-orang Indonesia, maka hukum adat selalu menjadi bahan pertimbangan di dalam mengambil suatu keputusan. Di samping itu,tahun 1908 berdiri Sekolah Hakim(Rechtsschool) di Jakarta dan tahun 1924 didirikan Sekolah Tinggi Hukum(Rechtsshogeschool) di Jakarta.

DAFTAR  PUSTAKA
Listiyani,Dwi Ari. 2009. Sejarah 2. Untuk SMA/MA kelas XI. Program IPS. Jakarta:        Depertemen Pendidikan Nasional.
Yamin, Muhammad.t.t. Lukisan Sejarah. Jakarta: Ghalia Indonesia
            Sumber Internet
www.superbest.dk/Indeks/kolonial

No comments:

Post a Comment