Sekilas politik kolonial abad ke - 19


Tika Novita Sari / B / S13
·         Ekonomi
Kurang lebih tahun 1870 Belanda memasuki periode kapitalisme modern. Hasil Revolusi Industri selama dua puluh tahun sebelumnya terwujud dalam perkembangan industry,,perkapalan,perbankan,dan komunikasi yang modern.Volume perdagangan berkembang dengan pesat begitupun dengan perkembangan modal .sistem perdagangan bebas mengatur hubungan ekonomi Belanda dengan neggar-negara tetangga.politik "pintu tebuka"di Hindia Belanda dan berkembang nya perusahaan swasta.Sejak zaman curtuul stelsel memang mengupayakan hasil-hasil bumi untuk pasaran dunia.
Hingga kini kita mengetahui,bahawa,bahwa perkembangan politik Kolonial belanda itu ada hubungannya dengan evolusi kondisi ekonomi dan system politik  di negeri Belanda.Periode antara tahun-tahun 1850 dan 1870 adalah masa jaya bagi liberalisme di Negeri Belanda,sedangkan di Hindia Belanda periode itu merupakan peride transisi dari politik colonial konservatif ke poltik kolnial liberal.
Kira-kira pada tahun 1870,suatu tahun yang biasanya di anggab sebagi tahun permulaan  plitik kolnial liberal,dan pada saat itu telah mencapai tingkatan imperialism modern dan kapitalisme monopoli.jika dilihat berdasarkan system partai pada tahun 1870-an dapat dikatakan terlihat adanya perkembangan demokratisasi yang meningkat,Proses ini di sertai mundurnya liberalisme.terjadinya perpecahan di dalam partai politik liberal tidak  dapt di elakkan sejak di lancarkannya issue agama.Kemudian pada tahun 1890-an muncullah partai baru yakni partai sosialais yang dengan cepat menjadi pejuang pada persoalan Kolonial.
Pada tahun 1870 umumnya di pandang sebagai titik balik did al sejarah politik colonial Belanda.Satu-satunya alasan nya adalah syah nya undang-unndang agraria pada tahun tersebut yang berisi pengambilan tanah penduduk pribumi dilarang.orang-orang saing diperbolehkan menyewa tanah pertanian dalam jangka waktu 5 tahun.Disini dapat kita lilhat bahwa ketentuan pertama bertujuan untuk timbulnya kekuasaan yang akan merampak hak milik atas tanah secara tidak semena-mena,namun ketentuan kedua bagaimana pun tentunya di tunjukan bagi penguasa-penguasa swasta untuk memakai tanah penduduk secara sewenag-wenang.walaupun tenaga kerjanya snediri harus diperoleh atas dasr kontrak,namun tuntutan mereka yang melampaui batas dan tidak dapat cegah Karen arakyat kecil tidak mampu menghadapi nkepala atau pengusaha perkebunan belanda.Program baru itu mempunyai akibat yang menguntungkan,akan tetapi mereka tidak dapat menduga konsekuensi lainya,bahwa akhirnya"kebebasan berusaha"sebagai cita-cita social dan ekonomo hamper-hampir menjadi kata lain dari eksploatasi kapitalis.kenyataanya,Undang-undanga Agraria hanya melindungi modal Eropa yang di tanam di berbagai perkebunan,selain itu mencipatakan kondisi yang menguntungkan bagi perkebunan tersebut seperti tenaga kerja  murah dan hah-hak terjamin.Tidak mengherankan jika setelah tahun 1870 modal asing jelas-jelas mengallir ke jawa,tempat yang palin baik untuk eksploitasi kapitalis secara intensif.
Batu ujian yang sesungguhnya bagi maksud para pembuat politik colonial adalah issue mengenai apa saja yang disebut dengan batig slot (system keuntungan bersih ).sejak curtuul stelsel berjalan.Hindia Belanda menyetorkan kelebihan uang ke negeri Belanda sejumlah antara 10 sampai 40 juta gulden tiap tahunnya.(Sejah Pergerakan Nasional,1,hlm.2)
·         Pengajaran
Bisakah  di pastikan pda waktu pecah Perang Dunia II,kira-kira 40 persen dari anak-anak antara usia 6-8 tahun telah mendapat pengajaran.Timbul pertanyaan,apakah mereka,yang 40% itu,melihat suatu petunjuk ,bahwa Pemerintah Hindia Belanda tidak cukup melayani kepentingan pengajaran penduduk pribumi ? Suatu ikhtisar historis bagi jawaban atas pertanyaan itu merupakan suatu keharusan.
Perubahan pertama abad kesembilan belas,mengenai pengajarn pada penduduk pribumi,merupakan zaman yang penuh dengan rencana tetapi sedikit tindakan.Maksud baik memang ada : peraturan pemerintah tahun 1818 menetapkan bahwa orang pribumi diperbolehkan masuk sekolah-sekolah Belanda,dan bahwa pemerintah akan menetapkan peraturan-peraturan tata tertib yang di perlukan mengenai sekolah-sekolah bagi penduduk pribumi.tetapi sementara itu tidak terjadi apa-apa: keadan darurat untuk penghematan,perang Jawa dan Cirtultselsel sangat meminta perhatian.Baru pada tahun 1848 gubernur jendral telah menerima k kuasa untuk menggunakan biaya sebesar f25.000 setiap tahunnya "bagi pendirian sekolah-sekolah untuk kalangan orang Jawa,teristimewa bagi pendidikan pegawai-pegawai pribumi".Jadi tidak ada lagi pembatasan sampai pada anak-anak pemeluk agam Kristen saja,tetapi yang ada ialah sampai pada kebutuhan personil Gubernemen.
Negeri Belanda telah memerlukan waktu satu abd sebelum akhir situasi dapat di capai,yakni semua anak telah menerima pengajaran sekolah dasar ; undang-undang wajib belajar dri tahun 1900 telah mentp sebuah evolusi lama.Yang tragis dari situasi colonial ialah bahwa bangsa-bangsa yang dijajah,ssekali bangkit,berkeinginan untuk dalam waktu jumlah tahun yang sama dapat mencapainya di butuhkan beberapa  abad lamanya.DEngan begitu adalah sangat menyolok untuk menagkap hasil yang dicapai,bahwa di  Hindia Belanda pada tahun 1940 sudah lebih dari 40 persen penduduk berusia 6 sampai 8 tahun yang telah menerima pengajaran yang rendah.Orang hanya bias berkata,bahwa persentase tersebut akan dapat lebih tinggi lagi jika sikap perfeksionisme Belanda tidak menjadi penghalang perjalanan kearah tujuan akhir.
·         Ketatanegaraan
Sekarang,orang jangan mempunyai pikirn bahwa sebelum tahun 1900 sama sekali tidak ada pengaruh kaum pribumi dalam pemerintahan.Berdasarkan peraturan pemerintahan undang-undang yang mengatur susunan ketatanegaraan Hindi Belanda dengan tegas di nyatakan bahwa "penduduk pribumi,sepanjang keadaanya memungkinkan,dibiarrkan dibawah pimpinan langsung kepala-kepala daerahnya sendiri,yang di angkat oleh pemerintah."Dalam perumusan tersebut tidak terdapat bayangan sedikit mengenai bentuk-bentuk tatanan demokratis pribumi.
Dalam tahun 1905 catatan penjelasan rancanngan undang-undang tersebut menyebutkan bahwa akan ditetapkan sepuluh kotpraja dan dewan-dewan daerah,dengan tujuan memberikan kesempatan pada pendudukan untuk menyatakna keinginan dan pengertian mereka terhadap badan-badan pemerintahan "yang menuju keaarah pertumbuhan kekuatan-kekuatan pemerintahanya sendiri".Dalam tahun 1906 rancangan undang-undang di perluas sampai pada pengakuan Hindia Belanda sebagai badann hokum yang tanpa tedeng aling-aling dinyatakn "bahwa polituk yang melihat jauh ke depan menuntut,supaya jangan sampai melupakan tujuannya dan untuk memajukan perkembangan pemerintah jajahan yang menuju ke arah kemandirian."(Biljagen Tweede Kamer 1906-1907,4,hlm.7).
Dalam tahun 1912 (Staatsblad 207) Hindia Belanda talah di akui sebagai badan hukum dan terjadilah pemisahan urusan keuangan antara Negeri Belanda dan Hindia Belanda.Tahun 1915(Staatsblad 215)ketentuan larangan yang terdapat di dalam peraturan pemerintahn untuk perkumpulan-perkumpulan dan rapat-rapat yang bersifat ketatanegaraab dihapus,dan tahun 1918 Volksraad di buka;undang-undang dari tahun 1922,1925 dan tahun 1929 talah memperkokoh posisinya.(Politik Etis dan Revolusi Kemerdekaan,9,hlm.216)
sejak tahun 1925,telah I adaka perubaha-perubahan yang sangat penting mengenai susunana maupun kekuasaan.Dewan rakyat memiliki perwakilan tang tepat dari masyarakat Hindia Belanda.itulah tujuannhya,pemilihan hanyalah alat.hak penggankatan senantiasa di laksanakan dengan cara tidak berpihak. 
Selama 24 tahun,hubungan tersebut tidak slamanya sana.pada umumnya dapat dikatakn bahwa keanggotaan Dewan Rakyat telah memajukan bermacam cara pendekatan,berkat adanya pergaulan yang bebasa di ruangan tempat minum kopi,pada acara-acara darmawisata Selam satu atau lebih dari satu hari,pada acara makan bersam di waktu berlangsungnya peristiwa-peristiwa penting.Oleh pemimipin dan secretariat Dewan Rakyat,para anggota diperlakukan sama.
Dari tahun-tahun 1927-1938 dapat di dikatakan bahwa kemampuan orang pribumi tidak kalah dari orang Belanda.Sejauh ini  tak dapat di sangkal lagi bahwa Dewan Rakyat menyandang cirri perwakilan rakyat,dan dengan demikian ia di akui oleh pemerintah dan masyarkat.dalam Dewan Rakyat pemerintah memberikan pertanggung jawaban tentang kebijaksanaanya. Hubungan antara pemerintah dengan Dewan Rakyat ditandai sebagai Government by discussion,by persuasion.
 DAFTAR PUSTAKA
Kartodirjo,Sartono : Sejarah Pergerakan Nasional, PT Gramedia Pustaka Utama,Jakarta,1990.
Lubis,Mochtar:Politik Etis dan Revolusi Kemerdekaan,  Yayasan Obor Indonesia,Jakarta,1987
Dll.

No comments:

Post a Comment