SEJARAH TERBENTUKNYA UUD DI AMERIKA SERIKAT (USA)


JAN FEBRI PUTRADO PURBA/PIS/B/15

            Sejarah terbentuknya Undang-Undang Dasar di Amerika serikat memakan waktu yang panjang yaitu sekitar 200 tahun. Undang-Undang Dasar tersebut telah menuntun proses perubahan di berbagai lembaga pemerintahan dan menjadi dasar stabilitas politik,kebebasan individu,pertumbuhan ekonomi dan kemajuan sosial.

            Undang-Undang Dasar Amerika adalah hukum tertulis tertua di dunia yang masih berlaku dan menjadi contoh bagi banyak undang-undang dasar lainya di dunia.Kekuatan Undang-Undang Dasar tersebut terletak pada sifatnya yang sederhana dan luwes mulanya dirancang pada akhir abad ke-18 sebagai sebuah kerangka kerja memerintah 4 juta orang di 13 negara bagian yang berbeda di sepanjang pesisir Atlantik.Aturan-aturan dasarnya mudah dipahami,hanya dengan 27 amandemen kini telah bisa melayani kebutuhan lebih dari 260 juta warga Amerika di lebih 50 negara bagian yang beragam,yang terentang mulai dari lautan Atlantik hingga Pasifik.Tapi jalan menuju Undang-Undang Dasar tidaklah lurus dan mudah.Konsep awalnya muncul tahun 1787.
Mempersatukan rakyat yang beragam      
            Tujuan awalnya dari Undang-Undang Dasar adalah menciptakan sebuah pemerintahan terpilih yang kuat dan yang menanggapi langsung kehendak rakyat.Konsep pemerintahan itu sendiri(self-govermment) memang tidak asli berasal dari Amerika Karena pada masa itu bentuk serupa sudah ada di Inggris.Tetapi bahwa Undang-Undang Dasar menetapkan Amerika Serikat diperintah oleh rakyatnya adalah suatu hal yang unik,bahkan revolusioner,jika dibandingkan dengan pemerintahan lainya di dunia.Ketika Undang-Undang Dasar telah diberlakukan,rakyat Amerika memiliki keahlian cukup baik dalam seni memerintah diri sendiri.Jauh sebelum kemerdekaan diproklamirkan,daerah-daerah koloni telah berfungsi sebagai unit-unit pemerintahan,yang diatur oleh rakyat.
 setelah Revolusi di mulai antara antara 1 Januari 1776 dan 20 April 1777-10 dari 13 negara bagian telah menggunakan konstitusi mereka sendiri.Banyak negara bagian memiliki gubernur yang dipilih oleh legislatif negara bagian.Dan anggota legislatif tersebut dipilih melalui suara terbanyak.Sehingga mereka yang dipilih diberi hak oleh Undang-Undang Dasar abad ke-18 untuk memilih dan menguasai pemerintah pusat,mewakili asal-usul,kepercayaan dan kepentingan yang berbeda-beda.
            Singkat cerita,melihat perkembangan pesat Amerika Serikat dewasa ini yang didukung oleh kuatnya Undang-Undang Dasar yang dipakai sebagai pengatur keragaman yang telah dijelaskan sebelumnya membuktikan bahwa dua abad pertumbuhan dan kesejahteraan yang tak tertandingi telah menunjukkan ketepatan masa perkiraan masa depan dari 55 orang yang bekerja sepanjang musim panas 1787 untuk meletakkan pondasi bagi pemerintahan Amerika.
 Penyusunan Undang-Undang Dasar
Periode di antara pemberlakuan Articles of Confederation tahun 1781 dan penyusunan Undang-Undang Dasar tahun 1787 merupakan masa yang rentan,penuh perselisihan dan kekacauan,perasaan adanya bencana politik dan kebutuhan kala itu mengalami perubahan drastis meliputi Konvensi Undang-Undang Dasar yang memulai proses pertimbangan pada 25 Mei 1787.Semua delegasi yakin bahwa harus ada pemerintah pusat yang efektif dengan seperangkat kekuatan pendorong untuk menggantikan kongres hasil Articles of Confederation yang tiada berdaya.Diawal pembahasan,para degelasi sepakat bahwa pemerintahan yang baru terdiri dari tiga badan yang terpisah-legislatif,yudikatif dan eksekutif yang setiap badanya memiliki kekuasaan yang berbeda guna mengimbangi kedua badan lainya.Dalam konvensi yang saat itu sedang berlangsung,menghadapi pro dan kontrak diantara proporsi keterwakilan di badan pembuat Undang-Undang .Negara bagian yang lebih kecil,khawatir akan dominasi negara bagian yang lebih besar,tetap  mempertahankan jumlah keterwakilan yang sama bagi setiap negara bagian,masalah diselesaikan dengan kompromi yang mulia.
            Beberapa gagasan yang dimasukkan ke dalam Undang-Undang Dasar adalah hal baru,tapi banyak juga yang disusun berdasarkan tradisi pemerintahan Inggris dan dari pengalaman ke tiga belas negara bagian saat menjalankan pemerintahan sendiri.Deklarasi kemerdekaan merupakan penuntun yang penting,membuat pikiran para delegasi tetap berfokus pada gagasan pemerintahan sendiri dan perlindungan mendasar hak-hak asasi manusia.Tulisan beberapa filsuf politik Eropa seperti John Locke(1690) yang mengajukan teori pemerintahan yang dibangun tidak berdasarkan hak dari langit melainkan pada kontrak,dan menyatakan bahwa semua orang,punya hak asasi untuk hidup,kebebasan memiliki lahan,dan mempunyai hak untuk memberontak bila pemerintahan melanggar hak asasi mereka.Dan tak kalah pentingnya pemikiran dari Montesquieu,Beliau berpendapat adanya hubungan yang erat antara berbagai bentuk pemikiran dengan perasaan-perasaan dan pembentukan lembaga-lembaga sosial politik tidak ketinggalan gagasan dan pemikirin khususnya Montesquieu dihormati kalangan perumus konstitusi Amerika,antara lain George Washington dan Thomas Jeffers.Oleh sebab itu pemikiran beliau turut serta sangat  mepengaruhi proses berlangsungnya konvensi Undang-Undang kala itu
            Perlu diketahui juga,"James Madison(1751-1836),salah seorang penyusun Konstitusi yang kemudian menjadi presiden keempat,secara langsung dan penuh tanggung jawab,bahwa sumber keabsahan dan kekuatan satu-satunya adalah rakyat itu sendiri.Dia meyakini pentingnya membentuk pemerintahan seperti itu dari seluruh lapisan masyarakat  dan tidak hanya dari satu golongan atau kelas.Oleh karena sumber kekuasaan yang sah adalah rakyat,Madison yakin bahwa pemerintah itu niscaya akan menguntungkan rakyat,dan jika tidak demikian,rakyat punya hak untuk merubah pemerintahan mereka"
            Pada akhir Juli konvensi menunjuk sebuah komite untuk merangcang sebuah dokumen berdasarkan kesepakatan-kesepakatan yang telah dicapai.Setelah sebulan pembahasan dan perbaikan,komite  kedua yang dikepalai oleh Gubernur Morris(Guberbur Pennsylvania)  menyusun rancangan akhir Undang-Undang Dasar dan UUD tersebut adalah versi terakhir, yang diajukan untuk ditandatangani pada 17 September.Tetapi,tidak semua delegasi senang dengan hasil tersebut,beberapa orang meninggalkan upacara,tiga di antaranya bersikeras menolak mendatangani : Elbridge Gerry dari Massachusetts,Edmund Randolph dan George Mason dari Virginia.
Ratifikasi : Awal yang baru 
Jalan yang telah dipersiapkan bagi sebuah proses ratifikasi yang sulit,dengan kata lain Undang-Undang Dasar harus diterima sedikitnya oleh sembilan negara bagian.Delaware merupakan negara bagian pertama yang menindaklanjuti,langsung diikuti oleh New Jersey dan Georgia.
            Pada akhir Juni 1788,Maryland,South Carolina dan New Hampshire telah memberikan persetujuan mereka,Delegasi Virginia yang dipimpin oleh James Madison dan delegasi New Jersey memutuskan beberapa hal-hal penting untuk menyelesaikan konflik yang sudah melalui perdebatan panjang.Setelah keberhasilan ratifikasi yang dilalui yang ditandai keberlangsungan proses pemerintahan setelah Virginia dan New York melakukan ratifikasi pada 13 September 1788,dimana kongres menetapkan Kota New York sebagai pusat pemerintahan baru(Ibukota kemudian dipindahkan ke Philadelphia tahun 1790 dan ke Washington D.C tahun 1800).Sebelum dari itu perlu diketahui bahwa implementasi Undang-Undang Dasar yang menyeluruh dan final ditentukan tanggal 4 Maret 1789.
            Pada akhirnya,system perundang-undangan di Amerika Serikat menunjukkan titik kesepakatan,yakni terpilihnya George Washington terpilih  dengan suara bulat sebagai presiden pertama,dan John Adams dari Masschusett sebagai wakil presiden.Mereka diambil sumpah tanggal 30 April 1789.Sedikit cerita tentang presiden pertama Amerika ini,kepimpinan Washington yang cakap sangatlah krusial.Dia mengatur sebuah pemrintahan nasional,mengeluarkan kebijakan-kebijakan pemukiman yang dulunya dikelola oleh Inggris dan Spanyol,daerah perbatasan bagian barat laut,dan menyaksikan hadirnya tiga Negara bagian yang baru :Vermont(1791),Kentucky(1792),dan Tennessee(1796).
Urusan membentuk sebuah pemerintahan baru selesai sudah.Pekerjaan untuk memelihara republik pertama tersebut tebaru saja dimulai.
Penetapan Undang-Undang Dasar Sebagai Hukum Tertinggi
            Setelah melewati perjalanan yang begitu rumit,Undang-Undang Dasar di AS menyebut dirinya,"hukum negeri yang tertinggi",tidak tanpa alasan warga Amerika menyebutnya demikian karena kekuasaan pejabat publik dibatasi oleh Undang-Undang Dasar.Tindakan mereka harus sesuai dengan Undang-Undang Dasar dan hukum lain yang mengacu pada Undang-Undang Dasar.Pejabat hasil pemilihan boleh dipilih kembali secara berkala,jika kinerja mereka sesuai dengan tuntutan kepentigan publik.Pejabat yang ditunjuk melayani sesuai dengan kepentingan individu atau otoritas yang mengangkat mereka dan mereka bisa dipindahkan kapan saja.Pengecualian dari cara kerja di atas adalah penunjukan seumur hidup atas ketua Mahkamah Agung dan hukum federal lainya,sehingga mereka bebas dan pengaruh kewajiban politik.
            Selain itu,penetapan pengakuan UUD sebagai hukum yang tertinggi tidak lepas dari adanya penghormatan terhadap persamaan hak asasi manusia,yang dikukuhkan dalam 10 amandemen pertama.Tetapi,perjalanan sejarah pemberlakuan HAM di Amerika tidak lepas dari pengaruh besar Presiden Abraham Lincoln yang memperjuangkan  penghapusan sistem rasial(Kulit hitam-putih) dan sistem perbudakan(Tahun 1860an-1870an) dari konflik kepentingan tokoh di utara dan konfederasi(selatan) yang dimulai sejak tahun 1830.Orang Selatan,yang marah melihat keuntungan besar yang didapat pelaku bisnis Utara dari pemasaran kapas,menyatakan sebab keterbelakangan daerah Selatan adalah bertambahnya kekuasaan pihak Utara.Sebaliknya,orang Utara menyatakan bahwa perbudakan,yang merka sebut sebagai"institusi yang ganjil",adalah penyebab utama terjadinya kemunduran di daerah tersebut.Padahal,perbudakan bagi orang Selatan sangat penting bagi perekonomian mereka.Pendek cerita,konflik kepentingan utara dan selatan adalah politik tawar menawar atas kebebasan budak..Begitu kelam nya perjalanan sejarah itu,memaksa  diadakan perang saudara dan rekontruksi walaupun gagasan tersebut jauh dari kata berhasilan tetapi perlu diketahui bahwa sistem tersebut menghasilkan persekolahan umum dan perguruan tinggi bagi kaum Negro dan alhasil seperti halnya perguruan tinggi yang dirintis oleh kaum abolisionis dan misionaris dari utara seusai perang saudara menghasilkan lulusan antara lain,W.E.B DuBois,Walter White,Thurgood Marshall,Martin Luther King,James Farmer,Stokely Carmichael.Semua keberhasilan tidak lepas dari dikukuhkan nya pengahapusan perbudakan dalam amandemen XIV dan XV yang di setujui pada masa pemerintaha Presiden ke 90 yaitu Rutherford B.Hayes.Dari penjelasan singkat diatas,menunjukkan bahwa kuatnya usaha Amerika Serikat dalam menegakkan hukum  tak kala harus diadakanya peperangan saudara,walaupun begitu itu semua hanya untuk menunjukkan bahwa dalam UUD di Amerika Serikat adalah sebagai hukum tertinggi dengan kebebasan yang dijunjung tinggi,sehingga negara ini dijuluki sebagai negara yang mempopulerkan suatu negara liberal-kapitalis.
DAFTAR PUSTAKA
1)      Suhelmi,Ahmad. 2007. Pemikiran Politik Barat. Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama
2)      Schroeder,C.Richard. Garis Besar : Pemerintahan Amerika Serikat. Departemen Luar Negeri Amerika Serikat
4)      D. Davis, Allen dan Harold D. Woodman. Konflik dan Konsensus : dalam Sejarah Amerika Modern. Gajah Mada University Press
5)      Pareanom A , Yusi. 2004.  Garis Besar : Sejarah  Amerika. Departemen Luar Negeri Amerika Serikat
6)      Kammen ,Michael. 1985.  Bangsa yang penuh Paradoks. Gajah Mada University Press



No comments:

Post a Comment